SPMB 2025 SMAN 3 Rangkasbitung
Harap dibaca dengan teliti sampai selesai Info di bawah !!!
(tombol daftar paling bawah)
JADWAL PELAKSANAAN SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru)
SMAN 3 RANGKASBITUNG
TAHUN AJARAN 2025/2026
===========================================================================
Alur Pendaftaran
===========================================================================
1. Daya Tampung
Daya tampung Peserta Didik baru SMAN 3 Rangkasbitung sebanyak 216 (6 kelas X 36 Siswa)
===========================================================================
2. Jalur Pendaftaran SPMB SMAN 3 Rangkasbitung
a. Jalur Domisili
Kuota jalur domisili 30% (65 siswa) dari daya tamping satuan pendidikan.
b. Jalur Afirmasi
Kuota jalur afirmasi 30% (65 siswa) persen dari daya tamping satuan pendidikan.
c. Jalur Prestasi
Kuota jalur prestasi 35% (75 siswa) persen dari daya tamping satuan pendidikan. Jalur Prestasi terbagi menjadi :
1. Jalur Prestasi Akademik
Kuota jalur prestasi akademik 60% (45 siswa) dari kuota jalur prestasi; dan
2. Jalur Prestasi Non Akademik
Kuota jalur prestasi non akademik 40% (30 siswa) dari kuota jalur prestasi.
d. Jalur Mutasi
Kuota jalur mutasi 5% (11 siswa) dari daya tampung satuan pendidikan.
===========================================================================
3. Persyaratan yang harus dipersiapkan pada SPMB
I. Persyaratan Umum
Persyaratan dan kelengkapan administasi SPMB yang harus dipenuhi oleh calon murid SMA adalah:
- Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah SMP atau bentuk lain yang sederajat atau surat keterangan lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat;
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
- Surat rekomendasi izin belajar bagi calon murid yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
- Jika dokumen tidak berbasis tanda tangan elektronik, maka dokumen wajib di legalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah 3 lembar;
- Foto selfie di depan rumah domisili calon murid dengan mengaktifkan fitur geotagging;
- Tagging lokasi rumah domisili calon murid;
- Calon murid baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
II. Persyaratan Khusus
1. Jalur Domisili
Persyaratan Khusus Jalur Domisili :
- Nilai rapor 5 (lima) semester;
- memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru;
- Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya;
- Dalam hal nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid meninggal dunia atau bercerai;
- Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
- Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili, keadaan tertentu tersebut meliputi bencana alam atau bencana sosial;
- Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
- Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan jenis bencana yang dialami;
- Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili;
- Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa penambahan anggota keluarga selain calon Murid, pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak;
- Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan, kartu keluarga yang lama, bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak, atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang; dan
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon murid baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar;
2. Jalur Afirmasi.
Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi :
- Calon Murid berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
- Keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
- Keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh berupa keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu;
- Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis; dan
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon murid baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar.
3. Jalur Mutasi Tugas Orang tua/wali
Persyaratan khusus Jalur Mutasi :
- Calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru;
- Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berasal dari anak guru atau tenaga kependidikan harus memiliki surat penugasan orang tua sebagai guru atau tenaga kependidikan dan Kartu Keluarga; dan
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon murid baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar.
4. Jalur Prestasi
Persyaratan Khusus Jalur Prestasi Akademik:
- rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal;
- Sertifikat/piagam prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya yang telah divalidasi oleh Dinas/Instansi pemerintah terkait atau dikurasi oleh Kementerian.
Persyaratan Khusus Jalur Prestasi Non Akademik :
- rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal;
- Sertifikat/piagam prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya yang telah divalidasi oleh Dinas/Instansi pemerintah terkait atau dikurasi oleh Kementerian; atau 3) pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah atau organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan.
===========================================================================
4. Untuk lebih jelas mengenai tatacara dan mekanisme SPMB 2025. silakan Download JUKNIS SPMB 2025 terbitan provinsi Banten :
===========================================================================
5. SPTJM wajib di cetak dan silahkan DOWNLOAD
===========================================================================
6. Larangan dan Sanksi. untuk di baca silahkan DOWNLOAD
===========================================================================
7. Persiapkan yang akan di Unggah Berkas Calon Siswa, di SCAN (Format gambar/foto jpg, jpeg, png dan pdf) dan langsung cetak untuk di serahkan ke sekolah.
1. Bukti pendaftaran online
2. Fotocopy ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
3. Fotocopy raport semester 1 s.d. Semster 5, nilai pengetahuan yang dilegalisasir oleh sekolah
4. Rata-rata Nilai raport semester 1 s.d. Semster 5, nilai pengetahuan yang dikeluarkan sekolah.
5. Fotocopy Akta Kelahiran
6. Kartu Keluarga paling singkat 1 tahun sebelum tanggal 24 Juni 2024
7. Surat keterangan kelakuan baik dari pihak sekolah
8. Surat Pertanggung Jawab Mutlak orang tua
9. Pas Foto berwarna dengan latar belakang merah 3 X 4 = 2 lembar
10. Bukti tangkapan layar (screenshoot) Tagging lokasi rumah domisili calon murid
Persyaratan Khusus
- Jalur Prestasi: Sertifikat juara/asli (O2SN, FLS2N, OSN, Ketua OSIS, Ketua organisasi kepanduan, Tahfiz)
- Jalur Afirmasi: KIP, PKH
- Jalur Mutasi: Surat pindah/surat tugas orang tua
===========================================================================
8. Semua siswa setelah mendaftar secara online wajib mengumpulkan berkas, untuk pengumpulan berkas antar langsung kesekolah setelah beres pendaftaran
secara online, berkas dimasukkan ke dalam Map :
a. untuk jalur afirmasi menggunakan map warna kuning
b. untuk jalur domisili menggunakan map warna merah
c. untuk jalur prestasi Akademik menggunakan map warna Biru
d. untuk jalur prestasi Non Akademik map warna hijau
e untuk jalur perpindahan tugas orang tua menggunakan map warna Putih
NB:
- Pada saat pengumpulan berkas KK asli wajib dibawa
- Tidak mengumpulkan berkas dianggap mengundurkan diri
===========================================================================
Pendaftaran Tanggal 16-23 Juni 2025
Jalur Domisili, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, Prestasi Akademik dan Non Akademik
Harap dibaca, jangan salah pilih jalur
===========================================================================
Klik Tombol di bawah untuk mendaftar
Jalur Domisili
===========================================================================
Klik Tombol di bawah untuk mendaftar
Jalur Afirmasi
==========================================================================
Klik Tombol di bawah untuk mendaftar
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
==========================================================================
Klik Tombol di bawah untuk mendaftar
Jalur Prestasi Akademik
==========================================================================
Klik Tombol di bawah untuk mendaftar
Jalur Prestasi Non Akademik
==========================================================================
Setelah Daftar Wajib Gabung Group WA (kontak yang diinput pada formulir waktu daftar)
Klik Logo di Bawah
<<<<< >>>>>
GROUP WATSAPP
===========================================================================